Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Diduga Remot Dari Lapas Pare-pare, Polres Luwu Amankan Perempuan Paruh Baya dengan Shabu 249 g

$rows[judul] Keterangan Gambar : Press conference penangkapan 2 tersangak kasus narkotika beserta barang buktinya, 5 Agustus 2024 di Mapolres Luwu.

LUWU, Kliknusantara| Polres Luwu amankan Shabu 249 g dari tangan seorang perempuan paruh baya inisial AM. Pada hari yang sama ditangkap juga seorang tersangka pelaku tindak pidana kesehatan inisial MI oleh Satuan Reserse Narkoba.

Hal itu terungkap dalam Press Conference yang dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Arisandi di Mapolres Luwu pada Senin (5/8/2024). 

Mendampingi Kapolres pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang dan Ps. Kasubsi Humas Aipda Amrullah. 

Tersangka AM (perempuan 45 tahun) dan MI (lelaki 28 tahun) diamankan di tempat yang berbeda. MI ditangkap di rumahnya di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur. Sedangkan AM ditangkap di Desa Tanjung Kecamatan Bupon.

Operasi penangkapan dilakukan di hari yang sama pada Kamis tanggal 1 Agustus 2024.

Dari tangan tersangka MI, Tim menyita 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol di rumahnya sendiri.

Sedangkan tersangka AM,  ditangkap di Desa Tanjung Kecamatan Bupon, dari tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 249 gram.

"Tersangka AM, akan mengedarkan narkotika jenis shabu yang diperolehnya dari seseorang yang diduga seorang nara pidana di Lapas Parepare. Dia mengakui terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang," Jelas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, tersangka AM, akan dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-.

Sedangkan untuk tersangka MI, atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, terhadapnya akan dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.... (A. Rizal) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)