Isra\\\\\\\\

Implementasi Perda No 10 Tahun 2021 Terkait Disabilitas, PPDI Palopo Hadirkan Pakar Hukum Unanda

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dr. Abdul Rahman Nur, Pakar Hukum Unanda saat berdiskusi dengan jajaran pengurus PPDI Palopo terkait implementasi Perda Perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas di Cafe Solata, Kota Palopo, Sabtu 13 Juli 2024.

PALOPO, KLIKNUSANTARA| Aktivis peduli penyandang disabilitas Kota Palopo dorong Implementasi Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab pemkot sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalamnya menyangkut perlindungan atas hak-hak penyandang disabilitas dan pelayanan bagi mereka sebagai entitas berkebutuhan khusus. 


Pembahasan itu terungkap dalam diskusi jajaran Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Palopo di Cafe Solata, Kota Palopo, yang menghadirkan Pakar Hukum dan Akademisi Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Dr. Abdul Rahman Nur, SH., MH.,  Sabtu sore (13/7/24).

Abdul Rahman Nur mengungkapkan, para penyandang disabilitas itu mendapatkan perlindungan secara hukum mengenai banyak aspek atas hak-hak mereka sebagai kewajiban negara setelah dibentuknya Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas  yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. 

Dikatakannya, hal itu merupakan penegasan pengakuan Negara Republik  Indonesia atas hak-hak penyandang Disabilitas melalui ratifikasi Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011.



Terkait Perda No 10 tahun 2021, dalam pandangan Doktor Maman sapaan akrab Dosen FH Unanda yang juga WR 4 itu, ditegaskan bahwa hadirnya Perda itu bentuk kepekaan dan langkah maju Pemkot Palopo yang sudah mengesahkan pijakan hukum pelaksanaan kebijakan perlindungan hak-hak kaum difabel di Kota Palopo. 

"Artinya Pemkot dan masyarakat Palopo memilik kesadaran kemanusiaan serta peradaban yang tinggi karena peduli dan menghormati hak-hak para penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari warganya," ungkapnya dihadapan para pengurus PPDI Palopo dan peserta diskusi lainnya. 

Sementara itu, Korwil 5 PPDI wilayah Luwu Raya, Basri Andang yang turut hadir dalam diskusi itu mengemukakan bahwa penerpan Perda No 10 tahun 2021 itu perlu segera diwujudkan. Ia mengemukakan bahwa bentuk keseriusan Pemkot jangan hanya sampai pada menetapkan Perda. Namun yang paling penting bagaimana aturan itu diterapkan. 

Lebih jauh kata Basri, jajaran DPC PPDI Palopo harus mendorong untuk sesegera mungkin ada kebijakan tindak lanjut atas aturan hukum yang telah ditetapkan berupa peraturan daerah itu.

"Sangat penting agar apa yang menjadi hak teman-teman penyandang disabilitas, mereka dapatkan baik perlindungan maupun pelayanan sehingga bisa mandiri dan bahkan lebih jauh bisa berpartisipasi membangun daerah," ujarnya. 

Masih menurut Basri Andang, pihaknya berharap dengan hadirnya Perda tersebut, Pemkot Palopo tidak hanya sebatas menumpuk dokumen peraturan tapi benar-benar dapat dilaksanakan, mengakomodir aspirasi dan melibatkan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan pembangunan kota

Sehingga lanjut Basri, dalam mengambil dan kebijakan dan melaksanakannya senantiasa mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas baik dari sisi perlindungan maupun aspek pelayanan.



Adapun Ketua DPC PPDI Palopo, Azriani Bachry, pada kesempatan itu memaparkan upaya yang telah dan sementara dilaksanakannya dalam upaya mendesak diterapkannya Perda tersebut. Ia bersama sejumlah pengurus terus berusaha mensosialisasikan keberadaan PPDI dan agenda perjuangannya baik kepada sesama penyandang disabilitas maupun kepada masyarakat Palopo pada umumnya. 

"Kami terus bergerak membangun silaturahmi agar bisa segera terwujud harapan kita terutama pemberdayaan bagi warga penyandang disabilitas," terangnya. 

Ada pun pemerhati masalah penyandang disabilitas, Ma'ruf, menekankan perlunya meluruskan pandangan yang berkembang dan persepsi di masyarakat seolah penyandang disabilitas adalah penyandang masalah sosial. Padahal ujar dia dua hal itu berbeda. 

Ma'ruf menyoroti persoalan dimasukkannya urusan disabilitas dalam urusan kementerian sosial. Padahal urusan mereka adalah urusan yang berkaitan dengan masalah sosial berkaitan dengan fakir miskin dan orang terlantar. 

"Penyandang disabilitas, bukanlah urusan kementerian sosial kecuali mereka yang terlantar dan masuk kategori miskin yang harus ditangani negara," urainya. 

Menurut Redaktur kliknusantara ini yang perlu dibenahi adalah mindset di tengah masyarakat seolah difabel itu serta merta penyandang masalah sosial.

Padahal mereka sesungguhnya hanya memiliki kekurangan pada aspek fisik yang dalam hal beraktivitas membutuhkan dukungan dari negara agar bisa beraktivitas memenuhi kebutuhannya dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Penyandang disabilitas kata dia, memiliki potensi dan hak yang sama seperti orang lain pada umumnya. Adapun yang membedakan, dalam hal memenuhi kebutuhan dan beraktivitas, mereka berkebutuhan khusus karena situasi fisiknya, sehingga di sinilah perlu hadirnya negara menyiapkan fasilitas itu terutama di ruang-ruang pelayanan publik. 

Di akhir diskusi, Doktor Maman selaku Pakar Hukum menyampaikan menyangkut implementasi Perda No 10 tahun 2021 itu, kebijakan Pemkot mestinya melahirkan aspek perlindungan dan pelayanan yang memungkinkan penyandang disabilitas mengakses layanan publik secara baik, layaknya masyarakat umum lainnya. Dengan demikian Pemkot semestinya mengadirkan suasana kondusif dan bersahabat serta menyediakan fasilitas khusus sesuai kebutuhan mereka di ruang-ruang publik 

Inti utamanya kata Akademisi Hukum Adat dan Lingkungan ini, Pemkot harus mampu menciptakan lingkungan kondusif, aman secara lahir batin bagi penyandang disabilitas dan pada prakteknya melahirkan kebijakan publik yang ramah difabel.

Diskusi berjalan seru dan hangat hingga usai. Hadir dalam diskusi tersebut Bendahara PPDI, Yudistira Yusuf dan Ketua Dewan Pertimbangan, Kasmuddin, serta Akbar (Bagian Humas Unanda) yang mendampingi WR 4 Unanda.. ***

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)