PALU, Kliknusantara.com| Gegara jadi calo penerimaan polri pada tahun 2022, oknum perwira Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AKP M dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari dinas kepolisian Republik Indonesia (Polri).
AKP M terbukti menjalankan tindakan yang mencoreng reputasi Polri tersebut dengan menipu korbannya. Ia meminta sejumlah uang dengan imingan dapat lulus menjadi anggota Polri.
"AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Melalnair Detik.Com, Djoko menjelaskan pelaku menjadi calo penerimaan anggota Polri pada tahun 2022 silam. AKP M menjanjikan kepada korbannya bisa meloloskan peserta seleksi dengan syarat menyetor sejumlah uang.
"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban," terangnya.
Djoko menyebut putusan PTDH merupakan wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat menjadi calo. Apalagi dalam waktu dekat rekrutmen penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2025 akan dibuka.
"Tindakan ini menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif 'masuk Polri bayar'," katanya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang putra dan putrinya akan mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun ini agar tidak menggunakan jasa calo. Termasuk tidak melakukan tindakan suap-menyuap.
"Diimbau agar tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan KKN," pungkasnya... (Timred).
Tulis Komentar