Idul Fitri 1446 H

Kasus Korupsi Pasar Galumpang Naik Tahap Penyidikan, Kajari Tolitoli: Bangunan Tak Berfungsi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kiri: Kajari Tolitoli, Dr. Albertinus Napitupulu, SH., MH. Kanan: Direktur PT Mega Mandiri Beny Chandra, kontraktor rekanan proyek pasar Galumpang.
Tolitoli, Kliknusantara.com| Kasus dugaan korupsi di proyek Pasar Rakyat Desa Galumpang di Kabupaten Tolitoli dengan nilai 5,3 M, Tahun Anggaran 2018, naik tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah. 

Kepastian itu diperoleh dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Dr. Albertinus Napitupulu, SH., MH., di Tolitoli, Sabtu petang (10/5/25). 

"Kasus pasar Galumpang naik ke tahap penyidikan. Kita percepat progresnya," Ungkap Kajari yang ditemui sesaat ia tiba dari Palu. 

Menurut Albertinus, Pasar Galumpang sudah sejak lama dibangun, namun sampai saat ini tak dapat difungsikan. Hal itu bukan hanya karena bangunannya tak sesuai spek, namun juga tak selesai pengerjaannya. Anehnya kata dia, telah dibayarkan seluruhnya kepada kontraktor. 

Pihak kejaksaan negeri menurut Doktor Hukum ini berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Telah banyak bukti yang diperoleh dari proses pemeriksaan pihak terkait sebelumnya. Untuk itu dinaikkan statusnya agar dapat dilakukan langkah penyidikan. 

Lebih jauh dijelaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud keseriusan pihak Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat di Tolitoli. Dengan demikian hal itu menepis isu bahwa kasus tersebut tak ditangani secara serius. 

Diketahui, pada penghujung Mei lalu, tepatnya tanggal 30 Mei 2025, Direktur PT Mega Mandiri Beny Chandra merupakan rekanan kontraktor pembangunan Pasar Rakyat Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean telah diperiksa tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, SH., MH.

"Ya, Beny kita periksa tadi sekitar 7 jam, sampai sore ini. Sejak sekitar pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan terhadap proyek pembangunan pasar yang kini menjadi sorotan," ungkap Kasi Pidsus dalam keterangan persny saat itu. 

Naiknya status kasus tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli segera melakukan langkah-langkah, termasuk pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam kapasitas saksi sebelum kemudian menetapkan tersangkanya.

Sembari melakukan penyidikan lebih lanjut, pihak kejaksaan juga sedang menunggu hasil audit yang diajukan ke Inspektorat sebagai salah satu institusi yang berwenang menghitung kerugian negara.. (Mrf). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)