Isra\\\\\\\\

Kekerasan Aparat Menangkap Pendemo di Gedung DPR Tuai Kecaman, IPW: Proses Etik dan Pidana

$rows[judul]

JAKARTA, KLIKNUSANATARA.com| Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR dalam mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Kamis (22/8/2024). 

Setidaknya menurut laporan IPW, ratusan orang pendemo di tangkap aparat kepolisian. Ironisnya pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran  yang ditangkap untuk didampingi  selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Pendampingan itu sebut IPW dalam siaran persnya adalah gak mereka yang ditangkap sesuai KUHAP. UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan  Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi.

Keterangan informasi dari pihak Polda Metro Jaya, hanya membatasi jumlah  advocat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap, padahal jumlahnya cukup banyak.

Berkenaan dengan Demontrasi, merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Penjaminan itu bahkan  dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Demo mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia memprotes upaya DPR RI mengesahkan RUU PILKADA yang disinyalir mengesampingkan putusan MK No.60 dan No.70 .

Protes mahasiswa dan publik di depan DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota anggota DPR RI taat pada konstitusi karena sudah sangat jelas diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 12  Tahun 2011 tentang PEMBETUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi salah satunya adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sehingga mengesampingkan putusan MK No. 60 dan No. 70 tentang syarat Threshold pencalonan Kepala Daerah dan syarat umur Kepala Daerah adalah tindakan melawan UU.

Jika dibiarkan, maka bukan saja memberi ruang pelanggaran terhadap konstitusi, tapi juga membahayakan masa depan bangsa.

Pada sisi lain, IPW  mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa. 

Hingga pukul 03.00 Kamis (22 Agustus 2024, jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang. Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi. 

Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai. Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain.

IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota anggotanya di lapangan yang menangani demo demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. 

"Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap Nomor 1 Tahun 2009,harus diproses etik dan pidana," desak IPW melalui siaran Persnya pada kmis 22 Agustus 2024 oleh Sugeng Teguh Santoso (Ketua) dan Data Wardhana (Sekjen). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)