JAKARTA, KLIKNUSANATARA.com| Kasus 18 petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Selasa, 13 Agustus 2024 menuai protes yang meluas oleh masyarakat Indonesia.
Sejumlah media pemberitaan dan media sosial ramai menyoroti persoalan itu dengan nada protes. Kalangan masyarakat luas mempertanyakan kejadian itu sebagai hal yang tidak semestinya dan melanggar hak kebebasan menjalankan ketentuan agama yang dijamin konstitusi negara.
Protes juga disampaikan kalangan Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Pengurus Pusat PP menyayangkan kasus tersebut. Melalui Ketua Umumnya, PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.
Atas kasus itu, melansir Kompas, 14 Agustus 2024 dalam berita berjudul "BPIP Minta Maaf soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Dikukuhkan Jokowi", Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) , Yudian Wahyudi meminta maaf. Meski demikian, ia memastikan hanya saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih saja. Itu artinya pada tanggal 17 Agustus nanti petugas Paskibraka Putri Nasional kembali melepaskan jilbab.
Lebih lanjut Yudian selaku Kepala BPIP menyampaikan, "terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut".
Yudian menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Menurutnya hal itu adalah kesukarelaan dari petugas Paskibraka Putri Nasional sebagai kepatuhan atas aturan.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.... (Red).
Tulis Komentar