Idul Fitri 1446 H

Kode Keras Buat Para Kades, APH Seriusi Kasus Korupsi DD, Perlu Tata Kelola Baik dan Transparan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tangkapan layar dari postingan media sosial

Kliknusantara.com| TOLITOLI - Ramai Kepala Desa diberitakan terjerat kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa oleh aparat penegak hukum (APH), baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. 


Selang waktu yang berdekatan, Polres Tolitoli menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa yang menyentuh angka di atas Rp. 900 juta, dengan tersangka mantan Bendahara Desa Oyom Kecamatan Lampasio. 

Kabarnya kasus itu bakal menyeret beberapa pihak, termasuk pihak suplayer. Demikian pula Kepala Desa yang sedang menjabat dikabarkan baru saja diperiksa penyidik dari unit Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli. 

"Kami telah menahan tersangka mantan Bendahara Desa Oyom untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli, Ipda Ahmad Saad beberapa waktu lalu. 

Lain kasus di Polisi, lain pula di Kejaksaan Negeri Tolitoli. Sempat viral di media sosial, penanganan kasus tersangka korupsi Dana Desa Pagaitan yang melibatkan Damianus Mikasa (DM), kepala desanya. 

DM ditetapkan tersangka oleh penyidik yang dipimpin Kacabjari Ogotua, Happies Maykel H. Notanubun, SH. Dalam pemeriksaan kedua sebagai TSK, Damianus langsung ditahan di Lapas Tambun, Tolitoli. 

Menurut keterangan pejabat berwenang di Kejaksaan Negeri Tolitoli, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke persidangan Tipikor di Palu. 

Menariknya, DM dan pendukungnya sempat melakukan perlawanan bersifat non yuridis. Mengerahkan aksi-aksi massa mempersoalkan kredibilitas Kajari Tolitoli, Dr. Albertinus Napitupulu, SH., MH. Dalam berbagai postingan, kelompok DM mendesak agar Kajari Tolitoli dicopot karena menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus Korupsi senilai lebih dari Rp. 400 juta. 

Alhasil, upaya merintangi penyidikan kasus itu tak berbuah hasil. Meski sempat tertunda karena libur Idul Fitri dan atas permintaan Kuasa Hukum dari Tsk DM, pada pemeriksaan kedua, jaksa penyidik menyimpulkan tindakan penahanan dan tak akan berlama-lama segera sidang. 

Selain Pagaitan dan Oyom, sejumlah Kepala Desa lainnya juga sempat diperiksa terkait kasus DD. Antara lain, Kepala Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo. 

Menurut keterangan Kajari yang sempat dikonfirmasi, Kasus Kades Tinabogan, tengah menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tolitoli tentang jumlah kerugian keuangan negara. Masih ada Kepala Desa lagi sempat mencuat di pemberitaa namun belum ada tindak lanjut seperti Kepala Desa Diule, Kecamatan Tolitoli Utara.

Sebelumnya, sudah beberapa Kades mendekam di balik jeruji penjara akibat kasus korupsi Dana Desa ini. Namun  seolah hal itu belum menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa yang lain untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola Dana Desa. 

Paling tidak, melihat fakta-fakta kasus korupsi yang telah menimpa sejumlah Kepala Desa, menjadi warning atau semacam peringatan keras agar Kepala Desa tak main-main dalam mengelola dana desa agar lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak di desanya. 

Kepala Desa harus segera berbenah, mengelola uang Desa dengan benar, tepat sasaran sesuai kebutuhan prioritas masyarakat, melibatkan partisipasi warga, terbuka secara transparan melaui publikasi program. Lahirkan RKPDesa yang dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel. 

Tindakan itu untuk menjamin tak ada lagi Kepala Desa yang terjerat dalam persoalan hukum, korupsi Dana Desa. Semoga.... ****

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)