JAKARTA, KLIKNUSANTARA.com| Mahasiswa dan Buruh kepung Gedung DPR RI cegah pengesahan RUU Pilkada anulir putusan MK. Sedikitnya 5 Ribuan orang peserta aksi yang berlangsung sejak Kamis pagi (22/8/24).
Aksi tersebut cukup merepotkan anggota DPR yang dijadwalkan akan bersidang untuk pengesahan tersebut. Beberapa terpaksa harus dilindungi untuk dapat masuk ke gedung DPR.
Akibatnya DPR batal mengesahkan RUU yang telah diagendakan. Sufmi Dasco, Ketua Harian Partai Gerindra memastikan tak dapat mengambil keputusan pengesahan itu hari ini. Namun ia menyebutkan dapat ditempuh melalui rapat lainnya.
Meski demikian, para demonstran berusaha bertahan hingga malam. Bahkan jika memungkinkan mereka akan menduduki Gedung DPR hingga ada kepastian tak ada pengesahan RUU.
Massa terus mengepung Gedung DPR dengan aksi bakar ban. Bahkan sempat merobohkan pagar gedung DPR. Mereka terus bertahan hingga menimbulkan kemacetan parah dijalur sekitarnya walau kepolisian telah melakukan rekayasa arus lalulintas.
Pantauan media ini di lapangan, massa masih menduduki jalan poros di depan Gedung DPR arah Grogol hingga memasuki waktu magrib.
Kepolisian berupaya membubarkan massa karena aksi telah melewati batas waktu sesuai ketentuan. Massa pun bubar tepat pukul 19.00.
Salah seorang penggerak aksi, Lukman yang juga Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) yang dihubungi mengatakan akan bertahan hingga dipastikan DPR tak melakukan pengesahan RUU tersebut.
"Masih bertahan di lokasi Bro," ujarnya saat dihubungi sekitar jam 18.30.
Lukman yang juga aktivis eksponen 98 itu bertahan dalam aksi tersebut sejak pagi hari bersama ribuan Buruh dan Mahasiswa.
Diketahui, RUU yang dibuat sejumlah fraksi di DPR itu adalah respon atas putusan MK Terkait ambang batas dukungan pencalonan Kepala Daerah dari partai atau gabungan partai serta batas usia.
Putusan MK tersebut dianggap merugikan bagi partai yang tergabung di KIM Plus yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PKB, Nasdem dan PPP.
Kedelapan partai pemilik Fraksi di DPR itu berusaha mengabaikan putusan MK yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. Mereka akhirnya memaksakan revisi UU Pilkada terkait ambang batas dukungan dan batasan usia untuk memuluskan kandidatnya di Jakarta dan di Jawa Tengah.
Golkar dan Gerindra dalam KIM Plus telah memborong 8 dari 9 partai pemilik kursi DPR untuk dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon Gubernur namun buyar setelah adanya putusan MK.
Kendala lainnya dialami KIM Plus di Jawa Tengah. Kaesang Pangareb terganjal dengan putusan MK tersebut dari faktor usia minimal. Putra Presiden Jokowi itu dipastikan tak dapat ikut kontes. Itulah sebabnya upaya revisi undang-undang dalam waktu super kilat dan dalam tempo sesingkat-singkatnya mengingat masa pendaftaran calon tinggal hitungan hari.
Fraksi PDI-P menjadi satu-satunya yang menolak pengesahan yang dipaksakan itu. Fraksi dari Partai Banteng tersebut bahkan menyuarakan penyelamatan demokrasi dan konstitusi dengan mengamankan putusan MK. Sebelum putusan MK, PDI-P tak dapat mengajukan calon di Jakarta karena tak dapat partner Koalisi satupun sebagai imbas aksi borong partai oleh Gerindra dan Golkar yang disokong Jokowi.... (****)
Tulis Komentar