Isra\\\\\\\\

MK Ubah Ketentuan Threshold Pencalonan Kepala Daerah, Peta Pilkada Berubah, Anies Kembali Berpeluang

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anies Baswedan, Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024.
JAKARTA, KLIKMUSANTARA.com| Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5% dalam Undang-undang Pilkada dalam pembacaan putusannya, Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Putusan itu mengabulkan permohonan
yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. 

MK menegaskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. 

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Putusan MK ini, mengubah peta politik pilkada di seluruh Indonesia. Termasuk di Jakarta, Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, masih punya harapan. 

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur di Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. 

Satu-satunya partai yang tersisa, PDI-P yang sebelumnya tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. PDI-P, memiliki 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Apakah PDI-P akan mengusung Anies Baswedan maju kontestasi politik? Jika itu terjadi, berarti sia-sia upaya KIM plus memborong semua partai pengusung selain PDI-P untuk DKI Jakarta.... ****

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)