JAKARTA, Kliknusantara| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi pelaksanaa atau kuota ibadah haji 2024.
Desakan tersebut datang dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Formapi) saat melakukan aksi di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).
"Kami mendesak KPK RI segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama, oleh karena untuk segera memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya," kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) Formapi, Badi Farman di gedung KPK.
Menurut dia, Menag Yaqut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Badi berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Dan juga kami meminta kepada Komisi VIII untuk segera mengawal atau membentuk tim panwas (panitia pengawas) untuk mengawal kasus KKN terkait kuota haji,” ujarnya.
"Gus Yaqut dan Saiful Rahmat Dasuki telah melanggar melanggar peraturan tersebut karena berdasarkan UU itu kuota haji hayati ditetapkan 8 persen sesuai dengan itu," sambungnya.
Badi mengatakan, memberikan waktu kepada lembaga antirusuah itu selama 7x24 jam untuk memanggil Gus Yaqut bersama Wamenag Rahmat Daisuki perihal dugaan korupsi kuota haji itu.
"Mendesak KPK RI selama 7x24 jam untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan haji 2024 di Kementerian Agama," tegasnya.
Selain itu, Formapi juga mendesak KPK untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri dana dugaan kuota haji tersebut.
"Meminta KPK untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan jangka waktu 3x24 jam dengan BPK dan BPKP agar menemukan titik temu terkait dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji ini karena sudah mencoreng nama baik lembaga pemerintah," tuturnya.
Tulis Komentar