Jakarta, Kliknusantara.com| Gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024, tembus angka 200 gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terungkap dari penyampaian Kerja MK, Suhartoyo, Selasa (10/12/24) kepada sejumlah awak media di Gedung MK RI.
"Ya, karena gugatan sebanyak itu, akan dibentuk 3 Panel, dengan 1 Panel menangani 60-70 perkara," ungkap Suhartoyo.
Ketua MK itu menegaskan jika proses akan efektif dimulai pada Januari 2025. Masih cukup waktu untuk menangani sengketa hasil piljada tersebut jika merujuk pada jadwal yang ada.
Suhartoyo yang didampingi 2 Hakim Konstitusi saat itu tampak oprimis untuk dapat menyelesaikan perselisihan yang masuk perkara di MK.
Salah satu yang melakukan gugatan ke MK adalah Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju di Jakarta. Sementara ratusan lainnya didominasi gugatan untuk pilkada kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia.... ****
Tulis Komentar